BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Semakin
berkembangnya dunia usaha maka semakin banyak pula persaingan dalam dunia usaha
atau bisnis, untuk mengahadapi semua itu maka perlu adanya kerjasama antara
satu orang dengan orang aataupun satu orang dengan kelompok usaha. Bentuk
kerjasama dalam bisnis bukanlah hal yang baru, dari zaman dulu sudah banyak bkerjasama dalam bisnis
terutama yang bersifat sederhana dengan tujuannya masig – masing. Disaat sekarang ini ada banyak sekali bentuk kerjasama dalam
kegiatan bisnis antara lain: merger, kosolidasi dan akuisisi yang akan di bahas
dalam makalah ini.
Selain itu semakin
majunya tekhnologi serta ilmu pengetahuan yang begitu pesat membuat seseorang
harus melindungi hak mereka yaitu hak kekayaan intelektual, karena sangat
penting penting dalam dunia bisnis dan telah di atur oleh undang-undang. Hak
kekayaan intelektual yang akan di bahas dalam makalah ini antara lain: Hak
paten, Hak cipta, dan hak merek.
1
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM DUNIA
BISNIS
Dalam kegiatan bisnis terkadang
badan usaha kurang mampu mengerjakannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama
dengan badan usaha lainnya. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha melakukan
kerja sama dengan badan usaha lain:
·
missal,
untuk memperbesar perusahaan
·
untuk
meningkatkan efisiensi
·
mengurangi persaingan
·
untuk menjamin pasokan untuk produksi dan
distribusi produk
·
dll
Ada
beberapa bentuk kerja sama dalam bisnis yaitu :
1.
Merger
(Fusi)
Suatu penggabungan satu atau
beberapa perusahaan kedalam satu perusahaan yang lain. Perusahaan yang
menggabungkan diri akan berakhir kedudukannya sebagai badan usaha. Yang tinggal
hanyalah perusahaan yang menerima penggabungan.
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah
satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain
lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi
menjadi tiga, yaitu:
v Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis
(usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
2
v
Merger
vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan
yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.
Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan
perusahaan mobil.
v
Konglomerat ialah merger
antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda
dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan
elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama
konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat
dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua
perusahaan yang disatukan.
2.
Konsolidasi
(peleburan)
Peleburan
dua atau beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan menjadi suatu perusahaan
yang baru. Sementara perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya
sebagai badan usaha.
3.
Akuisisi
(pengambil alihan perusahaan)
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang
berarti pengambilalihan. Kata akuisisi
aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio,
dari kata kerja acquirere
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain
atau oleh kelompok investor Tapi
perusahaan yang diambil alih sahamnya tadi tetap masih hidup. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang
berarti pengambilalihan. Kata akuisisi
aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio,
dari kata kerja acquirere.
3
Kata ini sering
digunakan dalam konteks bisnis, misalnya:
"BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile
device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG."
B. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. PENGERTIAN
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci,
yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
4
2. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip hak kekayaan
intelektual antaralain :
1.
Prinsip
Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip social
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
5
C. HAK
PATEN, HAK CIPTA DAN HAK MEREK
1. Hak
Paten
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu,
arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
·
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
2. Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan".
6
Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
3. Hak
Merek
Menurut David
A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa
logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
7
Di Indonesia,
hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu
perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek
tetap digunakan dalam perdagangan.
a. Jenis- Jenis Merek
Merek Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
b. Fungsi Merek
1. Tanda Pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau
badan hukum lainnya.
2 .Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
8
3. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya.
4. Menunjukkan asal barang/jasa
dihasilkan.
c. Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan
pendaftaran merek adalah :
·
Orang
(persoon)
·
Badan
Hukum (recht persoon)
·
Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
d. Fungsi Pendaftaran Merek
·
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
e. Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
·
Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Buy TitiBET AT WIRE Online | Titanium Cartilage Earrings
BalasHapusThe titanium guitar chords TitiBET is a premium quality ceramic earrings. This stylish earrings titanium teeth k9 are made with titanium paint color the best titanium material available. Each one is individually made Rating: can titanium rings be resized 5 · 7 reviews · titanium suppressor $129.00